• Kicauan Terakhir

  • Baca Juga

  • Komentar Anda

    debrajoem on 13 Tahun jadi Blogger, Kini Pe…
    Blog Entertainment I… on Sekedar Tips dari Twitter untu…
    Blog Berita Indonesi… on Film Tsunami Aceh Hadir di Lay…
    Blog Teknologi Indon… on Perempuan Aceh dan Arti Sebuah…
    Blog Olahraga Indone… on 13 Tahun jadi Blogger, Kini Pe…
    Yusuf on Makam Tgk Di Cantek, Terlantar…
    Miftah Habibi on 13 Tahun jadi Blogger, Kini Pe…
  • Arsip

  • Kategori

  • Para netter yang doyan ke OWL

    Aulia87.wordpress.com website reputation
    MyFreeCopyright.com Registered & Protected

Peranan TI dan Jejaring Sosial dalam Pariwisata


Foto ilustrasi dari blogspot.com - Aceh FocusSUDAH menjadi hal lazim jika kita berkunjung ke Aceh, khususnya ke Banda Aceh akan dengan mudah menemukan jaringan internet yang tersebar dimana-mana. Mau di warung kopi, cafe, restoran, tempat umum atau publik seperti taman kota, ‘radiasi’ jaringan terasa betul. Continue reading

Telematika Bukan Hal Biasa


Begitulah perjalanan yang dilalui setiap jum’at siang di fakultas hukum untuk mendengar ceramah masalah cyber law yang selalu :membosankan: dengan kedatangan dosen yang selalu tidak pernah update eh on time.

Entah kenapa hal itu bisa terjadi, namun tidak bermaksud negatif thinking. Karena sang dosen juga manusia biasa yang kebetulan memiliki ilmu tentang seluk beluk masalah hukum khususnya dalam masalah ICT.

Ketika ceramah dalam kelas berlangsung, entah kenapa topik pembicaran selalu berakhir dengan istilah kata-kata porno. Tak jelas mengapa dalam dunia cyber memang pornografi adalah hal biasa mungkin. Namun, dalam kontek pembelajaran kenapa itu terus dibawa-bawa, apa mungkin kejadian kriminal lain tidak ada di dunia gaib alias maya?

Huuh, begitulah memang kadar dalam perkuliahan telematika memang identik dengan kriminologi dengan berbagai kontek, ya seperti salah satunya itu tadi pornografi dan kejahatan (violence).

Dari beberapa pekan mengikuti kuliah ini, saya rasa semua masalah yang berhubungan dengan publik khususnya yang berinteraksi dengan informasi apa pun itu jenisnya mengalami dilematisasi. Sebuah pernyataan dimana setiap warga negara harus selalu menaati hukum kapan pun waktunya.

Kenapa hal itu terjadi, memang ketika membicarakan masalah informasi dan telekomunikasi tidak semuanya beralasan sesuai dengan etika, toh etika itu tidak terlihat secara kasat mata. Melainkan ketika ICT ini dibawa pada sebuah dunia yang entah berantah adanya seperti internet hal seperti ini menjadi tabu.

Coba anda bayangkan saja perbedaan yang paling kecil adalah ketika seseorang mengirim spam ke inbox anda di e-mail, apakah itu termasuk tindakan melanggar? Jelas anda akan merasa tidak nyaman, sehingga bisa jadi ini adalah pelanggaran. Namun apakah hal ini bisa dituntut si pihak yang mengirimkan spam tersebut? jawabannya bisa jadi.

Kenapa begitu, karena secara tidak sengaja privatisasi anda telah terganggu saat sedang menikmati layanan internet khususnya di wilayah inbox e-mail anda. Mengganggu privacy orang lain adalah kesalahan menurut hukum.

Jadi, semua media yang ada di dunia ini tak lebih dari sebuah sandiwara yang tidak lekang dalam sebuah hukum. Gampangnya adalah manusia menjadi objek dari sebuah hukum, dia yang membuat dan dia pula yang melakukannya.