• Kicauan Terakhir

  • Baca Juga

  • Komentar Anda

    debrajoem on 13 Tahun jadi Blogger, Kini Pe…
    Blog Entertainment I… on Sekedar Tips dari Twitter untu…
    Blog Berita Indonesi… on Film Tsunami Aceh Hadir di Lay…
    Blog Teknologi Indon… on Perempuan Aceh dan Arti Sebuah…
    Blog Olahraga Indone… on 13 Tahun jadi Blogger, Kini Pe…
    Yusuf on Makam Tgk Di Cantek, Terlantar…
    Miftah Habibi on 13 Tahun jadi Blogger, Kini Pe…
  • Arsip

  • Kategori

  • Para netter yang doyan ke OWL

    Aulia87.wordpress.com website reputation
    MyFreeCopyright.com Registered & Protected

Perempuan Aceh dan Arti Sebuah Kata ‘Ngangkang’


Aaaaappaaaaa (Foto dari dw.de)SEBENARNYA saya ingin memberikan judul postingan ini “Perempuan Aceh Ngangkang”, tapi justru saya merasa itu tidak etis memberikan judul demikian demi menarik simpatisan pembaca yang kerap dilakukan oleh media dalam hal melorotin pembaca demi sebuah trafik.

Apa lagi nanti sudah mengundang hal-hal yang negatif, baca judulnya sudah syur. Terus isinya tidak dibaca lagi.

Ya sudah saya pilih dengan kalimat sederhana saja seperti di atas dan semoga saja pesan ini tersampaikan dengan baik, sesuai dengan apa yang saya tulis dan berharap bisa diterjemahkan oleh pembaca sekalian.

Beritanya, hari Rabu (2/1) ini memang agak sedikit ‘cabul’ yang dirawi oleh media lokal dan nasional, sepertinya tidak lama lagi juga akan diposting oleh media internasional. Harap maklum, sesuatu yang sudah menyentuh sendi ke-Aceh-an, perempuan, dan syariat Islam itu pasti booming, duaarrrrr! pasti merengsek ke urusan HAM.

Eh kenapa bisa cabul? Lihat aja tanda petik ‘ngangkang’ yang saya tulis di judul atas. Ketika mengetik kata itu dimesin pencari Google, sudah dipastikan hasil pencariannya itu berisi porno. Tidak percaya? cari saja sendiri, sudah jangan nambah dosa mata. Ingat, katanya resolusi 2013 tapi kok pikiran masih parno aja.

Tersebutlah Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya berencana akan mengeluarkan peraturan yang melarang perempuan duduk ngangkang saat diboncengi di atas sepeda motor. Kebijakan ini diwacanakan oleh Walikota beserta jajarannyanya saat acara ceramah dalam rangka menyambut tahun baru 2013 di Lhokseumawe. Menurut Walikota, kebijakan ini sebagai bentuk pihaknya ingin melestarikan budaya di dalam masyarakat yang terancam hilang.

Itulah singkat kutipan berita dipelbagai media, lengkapnya sila cerna sendiri di Google.

Lalu, kata dasar ‘ngangkang’ itu apa ya? Setelah melewati penelusuran memang tidak ada kata dasar yang menghasilkan kata tersebut, karena tidak ada dalam ejaan dan juga di KBBI, jika dalam bahasa Aceh ngangkang lebih cocok diartikan dengan phang/pheng (perbedaan cara ucap/dialek).

Setelah mencari-cari kata yang terdapat dalam KBBI, hanya saya temukan kata je·gang a 1 tegang; kaku; 2 tegak kaku; 3 liat. Berarti kalau hemat saya, kata tersebut diganti menjadi “… duduk jegang saat diboncengi”, berasa aneh pastinya ya. Mungkin saja karena jarang diperkenalkan oleh media untuk memuatnya sebagai judul berita dan pasti tidak bernilai jual. 🙂

Adat dan Perempuan Aceh

Setelah kita mengerti arti kata ‘ngangkang’, sejenak mari kita tinjau apa yang dilakukan oleh pihak ulul amri dan masyarakat Aceh menanggapi hal tersebut, dalam hal ini termasuk netizen Aceh yang mendominasi di jejaring sosial.

Jika masyarakat dan netizen Aceh tahu tentang adat dalam pergaulan serta berpakaian di Aceh bagaimana, tentu akan mengkritik dan memberikan solusi kepada Pemkot Lhokseumawe beserta jajarannya untuk tidaklah menggebu-gebu dalam hal membuat peraturan (aturan).

Secara ini tidak dalam bentuk qanun, pastinya peraturan tersebut adalah baik adanya jika alasan untuk melestarikan budaya. Pada berita hari ini juga menyebutkan aturan Pemkot tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu mulai minggu depan sejak disahkan pada hari ini.

Kalau ada hal yang sudah berhubungan dengan adat dan budaya, justru ini merupakan tugas secara birokrasi di bawah Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe. Namun buktinya hal ini malah terpublikasi dari pihak Pemkot. Sedikit janggal, walaupun mungkin mereka (MAA, -pen) juga ikut terlibat mendukung hal tersebut!

Tidak usah jaul-jauh urusan phang, perangkat gampong seperti Imum, Keuchik, Tuha Peuet, dan Tuha Lapan merupakan salah satu garda terdepan dalam melaksanakan aturan adat, baik itu dalam urusan berpakaian yang Islami, tata krama bermasyarakat serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kearifan budaya lokal setempat.

Tapi yang terjadi selama ini, memang diakui pergaulan dan tata krama atau lebih jauhnya disebut moral masyarakat di Aceh terlebih muda-mudi jauh bergeser dari norma agama yang syar’i. Pasangan non-muhrim seperti muda-mudi banyak yang tidak mengindahkan budaya endatunya lagi.

Sejenak kita bisa melihat masa lalu, seperti yang pernah Prof. Dr. Buya Hamka katakan, “Di seluruh tanah air kita ini, hanya di Aceh pakaian asli perempuan memakai celana. Sebab mereka pun turut aktif dalam perang. Mereka menyediakan perbekalan makanan, membantu di garis belakang dan pergi ke medan perang mengobati yang luka.”

Apa yang diutarakan oleh Buya Hamka memang benar begitu, namun sejauh perkembangan dan kekinian tentu banyak perubahan di Aceh yang bukan lagi pada masa pejuang-pejuang perempuan itu dulu. Melainkan, pergeseran yang benar-benar jauh terlampaui oleh modernisasi. Barangkali ini yang menjadi salah satu alasan atau sebab aturan bek phang alias jangan ‘ngangkang’ diambil alih oleh Pemkot Lhokseumawe beserta jajarannya yang spesifik kepada pengguna kendaraan roda dua.

Coba saja jika aturan/pemahaman budaya ini sedikit dihaluskan dengan cara merutinkan kegiatan keagamaan di gampong-gampong untuk membina masyarakat (anak muda-mudi) lebih dekat dengan agama, tentu tidak akan seheboh hari ini dan beberapa hari ke depan diperbincangkan di dunia maya dan warung kopi.

Karena apa pun cerita, patokan adat itu adalah di bawah aturan agama dan bukan sebaliknya agama menurut kepada adat.

Dalam petuah Aceh atau dikenal hadih madja pernah disebutkan, “adat tajilen, aden tajilat (Adat kita buang, pelembahan -air kotor- kita jilat)” yang artinya seseorang akan meninggalkan hal yang baik dan mengambil hal buruk tanpa bisa mem-filter-nya lagi.

Selain itu sejak dahulu juga pernah disebutkan, “nyang mat adat nyang mubudhoe, akai sampoe bijaksana (Yang pegang adat yang berbudi, cukup akal bijaksana)”. Ini juga dimaksudkan orang-orang yang memegang adat istiadat di Aceh pada masa dahulu adalah orang yang berilmu pengetahuan tinggi dan bijaksana.

Sebelumnya, saya juga teringat dengan tulisan dari Fahri Sadah yang sempat menuliskan fenomena yang terjadi dengan muda-mudi Aceh, ini bukan diskrimanasi atau apa terhadap perempuan Aceh, melainkan kenyataan yang bisa kita temukan di tengah masyarakat bahwa apa yang diceritakan oleh Fahri dalam tulisan “Ke-Acehan Perempuan Aceh” benar-bernar terjadi.

“Sekelompok muda-mudi. Perilaku ‘cuek’ mereka tunjukkan lewat cara berpakaian, cara berbicara dan bertatap-tatapan, sesekali cekikikan dan serunduk-serundukan. Hati ini miris melihat anak sekolahan seperti mereka masih berkeliaran malam-malam begini,” tulis Fahri pada awal-awal tulisannya. Miris, jika itu adalah anak kita, adik kita, atau pun saudara-saudara kita yang mengalaminya!

Tanpa menambah panjang lagi, akhirnya dalam tulisan ini saya mengajak juga orang-orang di Aceh untuk berani mengungkap pendapat yang bisa membantu membangun kembali maruwah bangsa, terlebih kepada generasi-generasi Aceh nantinya agar aturan-aturan seperti ini jangan sampai menjadi bahan tertawaan atau peh tem.

Saya melihat banyak orang-orang Aceh hebat di linimasa Twitter dan Facebook, tapi sangat sedikit yang berani menuliskan apa yang dianggapnya itu resah kepada publik yang mewakili perasaan dan cara untuk bisa menyelesaikan hal tersebut.

Berkicau ala Twitter saja tentu tidak cukup, biar pun kebebasan berbicara terbuka lebar apa bedanya kita seperti burung beo terperangkap dalam batasan 140 karakter dan tidak punya rasa tanggungjawab.

Akhir kata, semoga saja peraturan dari Pemkot Lhokseumawe bisa terus direvisi dengan gubahan yang lebih meuadat, tanpa harus kaku seperti demikian. Ada batasan saat muda-mudi yang bukan muhrim terlihat gerak-gerik teuphang deungong baje keutat di atas roda dua, roda empat, atau rumah-rumah ‘terlarang’ segera diingatkan. Dosa itu nak! Jika meukarat kumpulkan emas ala kadar dan nikahlah pasti lebih enak dan mantap berasa.[]

Senyumlah sejenak dan semoga muka kita tidak berkerut pasrah, karena tidak baik untuk kesehatan dan lihatlah foto ini sebagai kenangan ureueng inong Aceh awai (perempuan Aceh dulu) begitulah sopan.

Model: Endatu wanita Aceh dengan celana, kain sarung, dan ija sawak (Foto Dok Belanda)

[Update] Isi Anjuran, 7 Januari

Isi surat edaran Pemerintah Kota Lhokseumawe

52 Responses

  1. wah mantap, jadi lebih deperketat ya sesuai syariat islam.

    Baby Pink

  2. Bagus Aulia tulisannya, ciri khas ‘burung hantu’ sekali. Apalagi tulisan tanda coret garis pada katanya. ‘Aulia banget’

    Btw,,lagi search suatu keywords Di google, eh nyasar blog bg Burung Hantu. keep inspiring,

  3. sudah begitu tertutup dari pakaian yang di terapkan pada dulunya ya memang.

  4. Harus tetap di jaga syariat islamnya

  5. Harus selalu dijaga sih adat istiadat yang berlaku di sana sejak zaman nenek moyang dulu

Komentar berisi spam dan SARA, tidak akan ditayangkan!