Entah berapa banyak suara di luar sana yang telah berbusa-busa menuntut kebijakan dari apa yang telah diperbuat oleh Telkomsel, sudah berapa banyak media massa yang memberitakan hal ini dan begitu khasnya mereka tetap diam (Telkomsel, -red).
Tidak ketinggalan juga para netter maniak (konsumen Tsel, -red) yang membuat petisi online (http://www.petitiononline.com/NoLimit/petition.html) untuk menyalurkan hak-haknya. Apa arti sebuah materai yang bernilai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan apa artinya Depkominfo bila sudah mengatakan bahwa tahun 2009, akses Internet di Indonesia akan diturunkan harganya.UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 [Pasal 4] apa kini hanya tinggal tulisan di atas kertas saja atau memang sebagai arsip di gedung Depkumham. Tapi yang intinya pada pelanggan kecewa terlebih atas ucapan yang dilontarkan oleh saudara Arief Pradetya – Manager Data and Broadband Service Telkomsel.[]
Filed under: Blogger, Blogging, ICT, News | Tagged: Arief Pradetya, Bandwidth, Broadband, Depkominfo, Internet, ISP, Petisi Online, Qouta, Telkomselflash, Unlimited, UU Perlindungan Konsumen |
[UU No. 8 Tahun 1999] Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
sbnrnya yg diperbuat telkomsel itu apa sih? ga ngikutin saya.. huehe. yg jelas kl we need unlimited internet, setuju bgt. internet skrg udh kyk handphone: kebutuhan primer..
salam kenal yah! 😀
beritanya banyak kok di internet, mereka ‘menyunat’ bandwidth dari paket yang disediakan dengan tidak memperhitungkan sisi konsumen, untuk lebih lengkap silakan googling lagi…
salam kenal juga buat elia 😀
[…] We Need Unlimited Internet « Orekan Waktu Luang aulia87.wordpress.com/2009/09/22/we-need-unlimited-internet – view page – cached + Why Investing $100M in Twitter Isn’t Crazy http://bit.ly/1QPSbc 1 hour ago * Blog Stats + 98,165 Hits sejak 21/02/07 * Komentar Anda — From the page […]
Gambarnya Mantabs pas banget :).
Arief Pradetya yg ini bukan ya FBnya
http://www.facebook.com/ariefpradetya
ayo rame-rame kirim komplain ke dia 😀
mungkin sih seperti itu, coba saja message dulu…. 🙂
Betul tuch ..
Unlimited ON Speed AND Quota
Hidup Indonesia
Satuju, Bapak Mentri sudah bilang tuh! atau emang pak Mentri sudah lupa dengan kata-katanya? karena dah mau pelantikan nih 😀
Pantesin tambah lama tambah lemot..
ternyata flashnya jadi bekicot… hehehe ^^v
huahaha, itu hanya ilustrasi aja iam
tapi kelihatan juga ilustrasi sama kenyataan 11 12 gitu lah 😀
hua…hua..ha…. modemnya jadi bekicot kenapa ya… tak saranin bagi anda yang sudah ikutan unlimited ada solusi nich..layanan prabayar hanya satu kali dapat akses internet bertahun-tahun…
hah…bertahun-tahun….
baru tahu, emg apaan tuh mas?