• Kicauan Terakhir

  • Baca Juga

  • Komentar Anda

    debrajoem on 13 Tahun jadi Blogger, Kini Pe…
    Blog Entertainment I… on Sekedar Tips dari Twitter untu…
    Blog Berita Indonesi… on Film Tsunami Aceh Hadir di Lay…
    Blog Teknologi Indon… on Perempuan Aceh dan Arti Sebuah…
    Blog Olahraga Indone… on 13 Tahun jadi Blogger, Kini Pe…
    Yusuf on Makam Tgk Di Cantek, Terlantar…
    Miftah Habibi on 13 Tahun jadi Blogger, Kini Pe…
  • Arsip

  • Kategori

  • Para netter yang doyan ke OWL

    Aulia87.wordpress.com website reputation
    MyFreeCopyright.com Registered & Protected

Terkait Penutupan Youtube


Beberapa waktu lalu, Youtube.com dikenakan status “pending” pengaksesan dari Indonesia sesuai dengan amanat dari Mentri Depkominfo M. Nuh. Pada waktu yang sama juga Depkominfo menyempatkan diri untuk berbincang khusus dengan para blogger Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, banyak pengguna Internet mengganggap situs resmi pemilik saham google.com ini diblok atau istilahnya blocking dengan kerjasama para penyedia provider di Indonesia atas instruksi Depkominfo. Ada hal penting yang ingin saya kemukakan mengenai penutupan situs sharing video tersebut.

Dari hasil ceramah Pak Edmon selaku staf ahli Depkominfo dari hasil kuliah Telematika hari ini (11/4) teridentifikasi bahwa, timbulnya satu judul yakni “Apakah UU ITE Mengancam?“. Hal ini tidak lepas dari berbagai pernyataan pendapat dari kalangan Dewan Pers tentang pemberlakuan UU tersebut serta pendapat-pendapat lainnya yang kian berterbangan di media massa dan elektronik.

Dari sebuah judul sederhana tersebut, ternyata terpencar banyak bagian-bagian yang sangat “berkelas” dari penerapan UU ITE tersebut. Sebut saja contoh seperti pemblokiran youtube.com beberapa waktu yang lalu, myspace.com yang berencana akan ditutup juga, penggunaan proxy anonymous serta sampai dalam regulasi telekomunikasi untuk pihak penyelenggara.

Disini saya tidak melihat masalah yang terpencar dari bagian-bagian tersebut, melainkan melihat kondisi Indonesia yang sangat lemah dalam menilai arti cyber police dan/atau cyber law dalam dunia maya. Mengapa dewan pers Indonesia kembali menggugat pasal 27 ayat (1) dan ayat (3)? Jelas menyangkut nama baik atau pencemaran nama baik karena melanggar UU.

Adakah masalah lain dibalik itu? tentu jawabannya masih banyak. Mulai dari penetapan akan tindak pidana (KUHP) serta penyinggungan masalah SARA. Hal ini tentu membuat kalangan-kalangan yang berpentingan akan merasa gerah, contoh kasus om Roy Suryo yang selama ini di “hujat” apakah itu salah satu dari pencemaran nama baik orang!

Banyak juga permasalah yang membuat bangsa ini kian hari kian tertipu dengan media yang dibaca dan didengarnya. Culture (kultur) bangsa Indonesia yang berjalan pluralisme dan berbagai macam keanekaragaman budaya tentu menjadi sesuatu yang bisa lebih berpotensi dalam memikirkan intelektual tinggi.

Tidak saja orang-orang hukum bisa mendapat gelar dengan begitu gagah, namun tidak tahu akan arti kepentingan hukum itu sendiri. Hal mudah saja bisa kita lihat dari bentuk kelalaian seorang manusia bisa berbuah hukuman (apalah istilahnya kalau tidak KUHP atau pun KUHAP), kenapa bisa begitu? jelas itu adalah bentuk tidak kesengajaan, tetapi itulah perlu adanya kehati-hatian (orang hukum lebih mengerti akan pasal-pasalnya).

Kembali ke youtube tadi, sebenarnya bangsa ini tidak perlu begitu bersikeras dengan pihak-pihak youtube atas penayangan / publish video GW asal Belanda tersebut. Pemblokiran yang ada pun bukan semata karena adanya interfensi atau flow (arus), istilah ini bisa dipelajari lebih lanjut atas pernyataan sikap dari pihak google selaku pemilik saham youtube kepada pihak pemerintah (lihat detik).

Untuk itu pemerintah Indonesia pun harus banyak belajar dalam kasus muatan SARA tersebut pada situs youtube, sehingga peristiwa seperti ini tidak membuat bahan pikiran baru dari respek sebagian banyak pecinta cyber.

Melihat sisi lain dari sebagian kenyataan yang ada di Indonesia, memang sangat beralasan dimana seseorang sering mengalami sesuatu hal yang tanpa memiliki identitas benar atau salah. Pemikiran taktis dengan strategi itu adalah sebuah sikap dan perbuatan yang tidak akan nyambung bila kita mengaitkannya dengan kasus yang dialami Indonesia sekarang ini.

Film Fitna sebut saja yang mendapat reaksi keras, tentu hal yang mutlak dilkukan bukanlah mengatur strategi melainkan taktis. Orang yang sedang digempur oleh lawan saat berperang misalnya, tidak mungkin dia akan memikirkan strategi lagi karena antara dua pilihan menembak musuh atau ditembak musuh. Maka peran akan taktis sangat diperlukan.

Masih banyak cerita lainnya yang belum saya utarakan, mungkin cukup untuk sekian dulu pada versi [tidak stabil ini] dan akan diupdate untuk seterusnya.

4 Responses

  1. Saya melihat bahwa Indonesia masih bebas untuk berpendapat….Tidak seperti berapa negara lain..diantaranya negara mesir yang hidup dibawah tekanan politik…Mereka tidak bebas menghujat…bahkan untuk demo tidak dibenarkan diluar kampus…Penangkapan dimana2..apalagi kejadian tgl 6 april yg lalu….
    belum lagi negara Tunisia…Situs2 yg berisi politik tidak dibenarkan…

  2. hehe..waktu itu saya masih bisa donlot dr youtube via http://tembus.kantongin.com gampang dan cepat krn server IIX. Googling aja free anonymous surf bnyk koq.

    Terima kasih atas infornya

  3. Kalau youtube di tutup, gimana kalau liat yang ini : http://www.gotube.co.cc

  4. Saya kira perlu pemilahan masalah ini. Menyangkut perkembangan IT indonesia. Utamakan lah teknologi daripd kepentingan politik

Leave a reply to Mujìb Cancel reply