
ilustrated by kdri
MASIH ingatkah Anda dengan Prita Mulyasari? Seorang ibu rumah tangga yang terjerat pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang pencemaran nama baik.
Wanita 32 tahun ini didakwa telah mencemarkan nama baik dua dokter Rumah Sakit Omni Internasional, Grace Hilda Yar Nel Nela dan Henki Gozal dengan mengirimkan surat elektronik (email) ke 20 alamat email temannya. Dalam surat tersebut Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan RS Omni Internasional. Dalam waktu singkat email itu beredar luas di sejumlah milis dan blog. Surat itu pun terbaca manajemen RS Omni Internasional. Atas keluhan Prita, rumah sakit di kawasan Alam Sutera itu kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. (more…)
Filed under: Blogger, Blogging, Ekstrakurikuler, Internet, News, Politisasi | Tagged: Blog, Blogger, KKP, Koin Untuk Prita, Omni Internasional, Prita, Prita Mulyasari, UU ITE | 29 Comments »









