Sebuah hal yang biasa saja, ketika hari ini berlalu dengan seabrek aktifitas. Ternyata di blog saya di datangi oleh seorang penulis Jakarta Undercover, siapa lagi kalau bukan saudara Moammar Emka.
Datang ke blog OWL dengan melepaskan jejak yang begitu berkesan, apalagi kalau bukan meninggalkan komentar yang salah tujuan di halaman About Me. Kesan yang begitu menantang bagi para pengguna cyber blogging. Beliau dengan sangat hormat kepada saya meminta hal berikut ini:
dengan hormat,
karena Anda menyebarluaskan buku saya, Jakarta Undercover 3 (forbidden city) tanpa seijin saya dan penerbit, mohon untuk segera dihapus dari web/blog Anda. terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Setelah pikir dan pikir, langsung saya tanggapi komentar tersebut dengan kata-kata bijak dan tepat menurut saya. Selain itu untuk saat ini komentar itu masih saya abaikan dengan kontek satu dan lain hal, masih banyak celah yang perlu saya lakukan untuk penyelidikan masalah ini termasuk salah satu “problem” untuk Hukum Telematika.
Jadi agar ilmu yang di dapat tidak sia-sia begitu saja, masih banyak permainan hukum yang belum “beres” di bumi NKRI ini. Masak baru saat ini sang ME baru sadar akan ilmu dalam dunia cyber + law.
Jika anda penasaran dengan postingan saya untuk masalah ini, silakan merujuk di halaman ini. Bila perlu jangan anda unduh, sebaiknya minta langsung ke empunya postingan.
Filed under: Ekstrakurikuler, Fiksi & ~Fiksi, ICT, Santai Tagged: | Forbidden City, Hukum Telematika, Jakarta Undercover, Moammar Emka, NKRI, Novel










ya klo si ME udah memohon buat jgn kasih linknya ya tolonglah di apus, toh ga ada salahnya menghargai hasil karya cipta org lain. emank siyy d website2 lain jg ada.
klo bisa kasih tau aja klo kamu punya itu novel bagi yg mau kirim imel aja, ntar di kirimin softcopynya.
soalnya gw udah sering upload foto2 d web eh ujung2nya malah d bajak/dipake ama org tanpa izin. sakit bener rasanya.
NO COMMENT…
Saya juga akan begitu. Kalau saya penulis buku, otomatis saya akan memohon seperti mas MK. Menjadi seorang biasa yang beraktifitas di internet, saya telah mendownload e-book itu tlah 6 bulan yang lalu.
Dan bukan hanya ebook mas MK lho yang telah saya langgar hak ciptanya, dan itu saya dapat dari milis ebooks.
Kenapa saya lakukan itu, ya, kerena saya juga kepingin baca dan saya orang miskin yang tak sanggup untuk membeli yang legal. Ini disebut paradok cyber.
itu ME bneran apa bukan owl, jangan2 cuma orang iseng make2 nama dia. tapi klo emang bner kayaknya sih mendingan diapusn aja kali ya